Ranah - Enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bakal segera disidangkan.
Hal ini dikarenakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Keenam tersangka yang akan diadili tersebut yaitu Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Enam tersangka tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan dan tindak kekerasan terhadap Ade Armando. Akibatnya, Ade Armando terluka parah, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tersangka (pengeroyokan) dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat.
"Dengan pelimpahan berkas dan tersangka kasus tersebut, maka persidangan akan segera dilakukan dalam waktu dekat," ujar Bani dikutip dari suara.com, Jumat (27/5/2022).
Bani mengungkapkan, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsidair Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Yaitu, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
Keenam tersangka terangnya, saat ini ditahan oleh JPU di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk kepentingan penuntutan pidana selama 20 hari, mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022.
Bani menyebutkan, untuk memproses kasus ini, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka, dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Ade Armando dikeroyok sejumlah orang saat hadir di tengah aksi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu.
Saat itu ia sempat diwawancara media massa di lokasi. Ia menyatakan kehadirannya di sana hanya untuk memantau jalannya aksi.
Ade sempat menyatakan, jika dirinya mendukung sejumlah tuntutan yang diajukan para mahasiswa. Di antaranya penolakan wacana penundaan pemilu, kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng.
Namun tak disangka, di tengah aksi ada sejumlah orang yang meneriaki Ade Armando lalu mengeroyoknya hingga babak belur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, motif pelaku menganiaya karena merasa kesal dengan sejumah pernyataan Ade Armando yang selama ini ia suarakan di media sosial (medsos).