RanahSuara.id - Andreas Nahot Silitonga mengumumkan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer.
Bharada E sendiri merupakan tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Andreas mengumumkan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E usai dirinya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas dikutip dari Suara.com, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga:Daftar Susunan Pemain PSIS Semarang vs Barito Putera: Carlos Fortes Cadangan
Andreas tidak mengungkapkan alasan dirinya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," bebernya.
Diketahui, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
Saat ini, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.