RanahSuara.id - Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Sumandjuntak mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani.
Freddy menambahkan, bahwa kelima orang JPU yang ditunjuk itu dalam kasus tersebut sedang mengerjakan atau menyusun surat dakwaan.
"Untuk JPU telah kami siapkan, ada 5 orang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," terang Freddy dikutip dari Suara.com pada Senin (31/10/2022).
Ke depan ungkap Freddy, Nikita Mirzani tinggal menunggu surat dakwaan selesai dikerjakan oleh jaksa penuntut umum untuk kemudian disidangkan.
Baca Juga:ART Ferdy Sambo Mengaku Lebih Takut Polisi Dibandingkan Hakim
"Surat dakwaan masih dalam proses. Ada waktunya nanti kami sampaikan. Sementara masih disusun," beber Freddy.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra tersebut, ibu tiga anak tersebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Baca Juga:3 Manfaat Buah Kecapi untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kolesterol Jahat