Ranah.co.id - Kuasa hukum korban robot trading Net89, M Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya mengajukan surat pencekalan terhadap 134 terlapor dan lima publik figur yang diduga menerima aliran dana kegiatan tersebut ke Bareskrim Polri.
Mereka-mereka tersebut di antaranya adalah, Kevin Aprilio, Atta Halilintar, Adri Nidji, Mario Teguh, hingga Taqi Malik.
"Kami menyampaikan surat ke Kapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk para terlapor dicekal ke luar negeri, termasuk lima publik figur itu," ucap Zainul dikutip dari Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Menurut Zainul Arifin, diajukannya surat pencekalan tersebut ke Bareskrim karena para korban sangat geram karena Atta Halilintar masih bisa pergi ke luar negeri padahal sudah dilaporkan ke Bareskrim.
Baca Juga:Nama Anak Pertama Aditya Zoni Diambil dari 3 Negara
"Kemarin Atta kan sempat ke luar negeri. Itu membuat kami bertanya-tanya, sebenarnya seperti apa penegakan hukum di Mabes Polri?" tuturnya.
Dalam keterangannya terang Zainul, Atta mengaku menerima uang hasil lelang bandana dari Reza Paten yang telah menjadi tersangka kasus robot trading Net89. Korban robot trading Net89 juga berharap surat pencekalan agar bisa ditanggapi oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Dengan dia menjual bandana dengan nilai yang tidak rasional dan menerima uang tunai, patut diduga kan itu dari hasil yang tidak wajar. Mudah-mudahan ini di proses," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, korban robot trading Net89 melaporkan kasus ini pada 26 Oktober 2022 yang lalu ke Bareskrim Polri.
Atta sendiri juga telah memberikan klarifikasi melalui platform Instagram bahwa dirinya tidak ikut serta dalam kegiatan robot trading Net89. Ia juga sudah memberikan keterangan pada 7 November 2022 ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:Pesona Istri Presiden Korea Selatan di KTT G20, Publik: Leher Kendur Tak Bisa Bohong
Bandana yang dilelang tersebut sudah disita oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Namun, uang hasil lelang belum diserahkan oleh Atta ke tim penyidik. (Ari Julian Pratama/Mg2)