Ranah.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar pada 2023 senilai Rp2.742.476.
Nizam menjelaskan, besaran UMP Sumbar 2023 itu mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen dibandingkan UMP di tahun sebelumnya.
“Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen dari Rp2.512.539 (2022) menjadi Rp2.742.476 (2023),” ujar Nizam, Senin (28/11/2022).
Ia menambahkan bahwa besaran UMP Sumbar 2023 ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah pada 25 November 2022. UMP Sumbar yang baru ini akan berlaku mulai Januari 2023.
Dalam surat keputusan gubernur itu, ditulis perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi tahun 2023.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca: Semarang dan Sekitarnya Diprediksi Diguyur Hujan Intensitas Sedang
Kemudian terangnya, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Besaran upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan undang-undang,” tulis isi surat keputusan tersebut.
Dalam surat keputusan juga ditulis upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, dalam surat keputusan gubernur itu juga disebutkan bahwa tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh. Keputusan surat mulai berlaku 1 Januari 2023. (Irwanda Saputra)
Baca Juga:Sebelum Boyong Keluarga Umrah Bulan Depan, Rizky Billar Fokus Perdalam Ilmu Agama: Mohon Doa