Ranah.co.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatra Barat (Sumbar), Irman Gusman kembali mencalonkan diri untuk bertarung dalam pemilihan dewan perwakilan daerah yang akan dipilih 2024 mendatang.
Bahkan, Irman juga telah tercatat sebagai bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 dan telah menyerahkan 2.796 jumlah dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
"Bacalon DPD, Irman Gusman melalui kuasanya menyerahkan 2.796 dukungan dengan sebaran di 12 kabupaten/kota, Kamis (29/12/2022) pukul 22.44 WIB," tertulis di postingan akun Instagram resmi milik KPU Sumbar dikutip ranah.co.id, Kamis (5/1/2023).
Diketahui, Irman Gusman telah bebas dari penjara, Kamis (26/9/2019). Ia sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.
Irman terhitung masuk penjara sejak tahun 2017. Setelah ada putusan MA dan dinyatakan bebas, Irman langsung bebas dan dijemput oleh pihak keluarga.
Dikutip dari suara.com, berdasarkan putusan salinan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman, hukumannya dikurangi menjadi tiga tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sehingga, dalam salinan tersebut, MA telah membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dengan Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.
Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan anggota Eddy Army.
Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus pengurusan kuota gula impor.
Baca Juga:Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Publik Kecewa dengan Febri Diansyah Eks Jubir KPK