Ranah.co.id - Sopir truk bermuatan pakan ayam dalam kasus kecelakaan beruntun di Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Panjang.
Diketahui dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (26/1/2023) dan melibatkan sembilan kendaraan itu, diduga akibat rem truk tidak berfungsi. Akibatnya tiga orang meninggal dan sembilan pengendara lainnya luka-luka.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardy mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu keterangan dari sopir truk bermuatan truk tersebut.
"Kami menunggu keterangan dari si sopir truk, setelah itu kami lakukan penetapan tersangka," terang Aldy.
Baca Juga:Pesan Berantai Penculikan Anak di SDN 1 Way Dadi Menyebar, Polisi: Itu Hoaks
Aldy menjelaskan bahwa saat ini sopir truk tersebut belum bisa dimintai keterangan. Hal ini dikarenakan masih mendapat perawatan medis di rumah sakit pasca kecelakaan beruntun tersebut.
"Identitas sopir truk berinisial NG (47 tahun). Sopir mengalami lecet-lecet. Observasi dari dokter dan keluhan si sopir belum bisa duduk. Jadi masih terbaring di rumah sakit belum bisa kami minta keterangan," bebernya.
Aldy mengungkapkan, berdasarkan bukti rekaman CCTV menguatkan dalam penetapan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Terus dari keterangan (sementara) si sopir, memang rem truk tidak berfungsi," tuturnya. (Irwanda Saputra)
Baca Juga:Dilirik Shin Tae Yong, Berikut Profil Singkat Brandon Scheunemann