Ranah.co.id - Keterlibatan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus penilapan dan pengedaran Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis Sabu hasil penangkapan di Polres Bukittinggi masuk sidang perdana hari ini, Kamis (2/2/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan isi percakapan antara Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Teddy meminta Anita Cepu untuk mencari 'lawan' atau pembeli lima kilogram sabu yang ditilep dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Jaksa mengatakan, saat itu Teddy menghubungi Anita Cepu lewat pesan aplikasi WhatsApp. "Terdakwa (Teddy) dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan ‘ini ada barang 5 kilogram, carikan lawan’," ujar jaksa dalam sidang tersebut.
Baca Juga:Buntut Usul Penghapusan Gubernur, Cak Imin Diserbu Kritik: Jangan Aneh-Aneh
Awlanya, kata jaksa, Teddy meminta Anita Cepu untuk mencarikan pembeli di wilayah Riau. Namun, Anita Cepu tak menyanggupi dengan alasan tidak memiliki jaringan di daerah tersebut.
“Saksi Anita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan 'barang bisa dibawa ke Jakarta atau tidak?' Selanjutnya terdakwa bilang 'kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau'. Namun saksi Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau,” ucap jaksa dalam sidang.
Kemudian, Teddy memberitahu Anita, jika anak buahnya sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara akan menghubunginya untuk mengatur proses jual beli sabu tersebut.
"Tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara agar saksi Doddy Prawiranegara menghubugi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” kata Jaksa.
Baca Juga:Jangan Dianggap Remeh! Dokter Sebut Rokok Masih Jadi Penyebab Utama Kanker Paru-Paru Pada Lelaki