Ranah.co.id - Seorang pria yang mengaku bernama Bendoro Raden Mas Dimas Bayu Amartha ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).
Pria tersebut mengaku keturunan Pakubowono V Kesunanan Keraton Surakarta. Namun hal itu rupanya tidak benar. Ia berhasil menipu seorang warga Sumbar untuk menjadi investor.
Investasi yang dilakukan pelaku merupakan dalam pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, untuk melancarkan aksi penipuannya, pelaku juga menyakini korban bahwa telah mendapatkan warisan sebesar Rp5 triliun.
Baca Juga:Teka-teki Dibuka Kembali 'Kamus' Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Dwi menambahkan, bahwa pelaku juga memperlihatkan buku rekening yang diduga palsu. Bahkan mengirimkan foto tumpukan uang kepada korban. Hasil penyelidikan, ternyata foto yang diambil berasal dari jasa pengiriman uang.
"Tersangka Kemudian berjanji akan membawa uangnya ke Padang kalau sudah berhasil dicairkan," kata Dwi saat jumpa pers di Polda Sumbar, Selasa (7/2/2023).
Dwi menjelaskan, untuk mencairkan harta warisan, pelaku mengaku membutuhkan biaya verifikasi sehingga meminta kepada korban uang Rp1,1 miliar. Uang ini juga akan digunakan untuk urusan biaya operasional mengakut uang warisan ke Padang.
"Maka korban sudah mengirimkan uang sebasar Rp1,1 miliar. Tersangka juga membeli kendaraan dan alat lain," bebernya.
Kemudian terang Dwi, berjalannya waktu, korban menanyakan progres investasi resort yang dikerjakan pelaku. Namun pelaku selalu mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan.
Baca Juga:8 Film Kuntilanak Universe yang Patut untuk Ditonton, Terbaru Mangkujiwo 2
Padahal sebelumnya, pelaku telah mengirimkan foto tumpukan uang yang mengaku harta warisannya telah siap dikirim ke Padang dan ternyata hanya akal-akalan.
"Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polda Sumbar pada 3 Desember 2022," ungkapnya.
Dwi mengatakan, berawal dari laporan ini, kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan. Konfirmasi juga dilakukan penyidik kepada pihak Kraton Surakarta.
Hasilnya, lanjut Dwi, pelaku ternyata bukanlah keturunan Pakubowono V Kasunanan Kraton Surakarta. Pengakuan ini diketahui merupakan modus pelaku dalam melakukan penipuan.
"Setelah tersangka dipanggil dua kali, ternyata tidak memenuhi panggilan. Tersangka juga sering ganti nomor telepon dan berpindah tempat. Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," tuturnya.
Dwi menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan polisi di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada 27 Januari 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil pikap Isuzu Traga, Lexus, 1 pucuk senjata api jenis FN baby browning dengan kaliber 6 mm, 5 butir peluru dan 1 magazine.
Selanjutnya, polisi juga menemukan 90 unit box container plastik, 2 dus berisikan Alquran, 2 dus berisikan kain sarung. Serta, polisi juga menyita kemeja batik hingga daster. (Irwanda Saputra)