AG Pacar Mario Dandy Turut Diperiksa Polisi

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus saksi terkait kasus penganiayaan terhadap David tersebut.

Zulfikar
Minggu, 26 Februari 2023 | 13:19 WIB
AG Pacar Mario Dandy Turut Diperiksa Polisi
Mario Dandy Satriyo (Antara)

Ranah.co.id - AG (15) yang diketahui pacar Mario Dandy Satriyo (20) turut diperiksa polisi terkait kasus  penganiayaan terhadap David (17). Pemeriksaan terhadap AG berlangsung hingga pukul 22.00 WIB atau sekitar empat jam.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus saksi terkait kasus penganiayaan terhadap David tersebut.

"Statusnya masih saksi anak," ujar Mangatta sebagaimana dikutip dari suara.com, Minggu (26/2/2023).

Menurut Mangatta, AG diperiksa selama empat jam atau hingga pukul 22.00 WIB. Lalu, usai diperiksa sebagai saksi anak, AG diperbolehkan pulang. "Sudah dipulangkan," ucapnya.

Baca Juga:Rayakan Ulang Tahun ke-17, Plaza Ambarrukmo Siapkan Banyak Agenda Seru

Diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua terasangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, yaitu Mario sebagai tersangka utam dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang diduga memvideokan aksi keji itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menyebutkan, kedua tersangka juga telah ditahan.

Menurut Ade, hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidak hanya menganiaya David, tapi juga memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.

"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," ujar Ade.

Kata Ade Ary, David tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya Mario meminta temannya, yakni tersangka Shane untuk mencontohkan.

Baca Juga:Jangan Panik! Ini 5 Tips agar Tidak Canggung Saat Bertemu Mantan

Namun, lagi-lagi David tetap tidak bisa melakukan sikap tobat. Sehingga Mario menganiayanya sambil direkam oleh Shane.

"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS ,(Mario) menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," katanya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak