Ranah.co.id - Dewan Pers mencatat hingga saat ini masih belum ada mekanisme pengangan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Apalagi, hingga saat ini kasus kekersan terhadap jurnalis masih saja terjadi.
Ketua Dewan Pers, Nink Rahayu mengatakan, memang masih belum ada mekanisme yang dibuat pemerintah atau stakeholder terkait yang bisa mencegahnya dan hal itu harus menjadi atensi berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga lembaga penegak hukum. Terlebih lagi, banyak kasus yang akhirnya tidak jelas.
"Harus diakui, sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa memberikan jaminan perlindungan pada kawan-kawan jurnalis," ujar Ninik dikutip dari suara.com, Jumat (3/3/2023).
Menurut Ninik, selama ini para jurnalis yang menjadi korban kekerasan kerap bingung atas apa yang harus dilakukan. Mulai dari harus melapor ke mana hingga bagaimana mendapatkan pemulihan.
Baca Juga:Nani Wijaya Tak Bisa Dijenguk, Latief Sitepu dan Lulu Zakaria Nangis Melihat Kondisi Sahabatnya
"Saya kira ini PR bersama dewan pers dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme yang bisa memastikan agar tidak ada lagi teman-teman jurnalis yang mengalami kekerasan masih kebingungan," ungkapnya.
Dalam hal kerja jurnalis, Ninik menganjurkan agar perusahaan media tak memaksakan peliputan yang kondisinya cenderung membahayakan bagi jurnalisnya. Apabila memang harus dilakukan, aparat keamanan seharusnya turun tangan memberikan perlindungan.
"Dari aparat keamanan untuk membantu supaya kerja-kerja jurnalistik kita tetap informasinya dapat tapi keselamatan kita juga diperoleh," katanya.