Ranah.co.id - Baznas Kota Padang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang mesti dibayarkan umat Islam pada Ramadan 2023 ini.
Ketua Baznas Kota Padang Yuspardi mengatakan, penetapan ini untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ini.
"Pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat hari raya Idul Fitri," ujarnya dikutip dari infopublik.id pada Selasa (28/3/2023).
Yuspardi menjelaskan, ada empat besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berdasarkan jenis beras yang dimakan. Pertama, yaitu beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu per orang.
Baca Juga:Ogah Tanggapi Marak Aksi Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Pj Gubernur DKI: Itu Urusan PSSI
Kemudian, beras Anak Daro yang harganya Rp14 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp35 ribu per orang. Berikutnya, beras Ir 42 dengan harga Rp13 ribu per kilogram, maka zakatnya Rp32.500 per orang.
Terakhir terang Yuspardi yaitu beras Dolok atau Bulog Rp11 ribu per kilogram, maka zakatnya Rp27.500 per orang.
"Sedangkan untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari per orang," beber Yuspardi.