Ranah.co.id - Pemerintah berencana bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau pada 4 April 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran THR yang diberikan bagi PNS itu senilai gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," ujar Sri Mulyani dikutip dari infopublik.id pada Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, bahwa THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga:Kantor BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Apa?
Sementara itu terang Sri Mulyani, untuk untuk gaji ke-13, akan disalurkan mulai Juni 2023. Jadwal ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini," sebut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengharapkan agar gaji ke-13 tersebut nantinya bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
Ia mengatakan, bahwa pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
Baca Juga:Kenali Apa Itu Diversi, Diajukan AG dan Ditolak Keluarga David: Bisa Ringankan Hukuman?